Jakarta -
Masyarakat sekarang bisa membikin laporan kehilangan tanpa kudu datang ke instansi polisi. Layanan ini dapat diakses secara daring alias online melalui aplikasi resmi nan disediakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Nama aplikasinya adalah Super App Polri. Melalui aplikasi ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih praktis lantaran bisa dilakukan langsung dari ponsel. Lalu, gimana langkah menggunakannya? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Buat Laporan Kehilangan Lewat Super App Polri
Proses pembuatan laporan kehilangan secara online dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:
- Unduh aplikasi Super App Polri melalui Google Play Store alias App Store
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, email, alias nomor telepon
- Lengkapi info diri dan buat kata sandi akun
- Masuk ke laman utama aplikasi
- Pilih menu layanan, lampau klik "Laporan Kehilangan"
- Isi blangko secara lengkap, termasuk tanggal kejadian, identitas KTP, dan nama lengkap
- Kirim pengajuan untuk diproses oleh sistem
Setelah pengajuan dikirim, info bakal masuk ke sistem dan diteruskan kepada petugas untuk proses verifikasi.
Proses Verifikasi hingga Cara Unduh Dokumen Terbit
Setiap laporan nan diajukan bakal diperiksa oleh petugas. Jika info nan diisi belum lengkap, permohonan dapat ditolak dengan keterangan argumen nan jelas. Status pengajuan di aplikasi bakal berubah menjadi belum memenuhi syarat.
Sementara itu, jika info dinyatakan komplit dan sesuai, laporan bakal diproses lebih lanjut. Petugas kemudian bakal menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) sebagai bukti resmi laporan. Dokumen SKTLK tersebut nantinya dapat diunduh langsung melalui aplikasi.
Hal ini memudahkan masyarakat lantaran tidak perlu datang ke instansi polisi untuk mengambil dokumen. Dengan adanya jasa ini, proses pembuatan laporan kehilangan menjadi lebih sederhana dan dapat dilakukan kapan saja.
(wia/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·