Cara Aktifkan Verifikasi 2 Langkah Akun e-Visa, Ini Langkah-langkahnya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Ditjen Imigrasi membujuk masyarakat untuk cegah akun e-Visa disalahgunakan oleh orang nan tidak bertanggung jawab. Kamu bisa aktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa.

Aplikasi e-Visa telah menambahkan fitur verifikasi dua langkah (2FA) sebagai lapisan keamanan ekstra melalui One-Time Password (OTP) nan dikirim ke email untuk memastikan hanya pemilik akun nan bisa mengakses aplikasi.

Mengutip dari unggahan akun IG @ditjen_imigrasi, ini langkah aktifkan verifikasi dua langkah pada akun e-Visa.

  • Masuk (login) ke aplikasi e-Visa melalui situs evisa.imigrasi.go.id dengan memasukkan username/email, kata kunci, dan captcha.
  • Masukkan kode One-Time Password (OTP) nan dikirimkan melalui email nan telah terdaftar.

Cara Buat Akun Baru e-Visa

  • Untuk membikin akun baru, dapat klik Create Account dan registrasi.
  • Untuk menjaga keamanan akun, pastikan kata sandi memenuhi ketentuan:
    - Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
    - Panjang password minimal 8-12 karakter
    - Ubah password secara berkala sesuai periode nan ditentukan
    - Apabila lupa password dapat menggunakan fitur Forgot Password untuk membikin password baru sesuai ketentuan

Jenis-jenis Visa Tergantung Kebutuhannya

Berikut ini adalah jenis-jenis visa berasas kebutuhan dan langkah mendapatkannya.

1. Bebas Visa

Ada beberapa negara nan tidak mewajibkan visa bagi penduduk asing nan berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta arsip tambahan seperti menunjukkan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berfaedah Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada pemisah waktu tinggal maksimal nan diterapkan oleh masing-masing negara.

2. e-Visa

Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file nan dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan info diri nan diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.

Nanti, arsip ini bakal dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik e-Visa tetap kudu menunjukkan arsip nan diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.

3. Visa On Arrival

Jenis arsip ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan nan berlokasi di negara asal.

Masa bertindak dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan nan lain. Untuk jenis on arrival, cap alias stiker bakal diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik arsip kudu bayar biaya visa.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa kudu didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan arsip ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, pemasok perjalanan, alias badan nan ditunjuk oleh negara nan berkepentingan tersebut.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News