Jakarta -
Pengusulan penerima support sosial (bansos) bisa melalui aplikasi Cek Bansos. Pengguna aplikasi Cek Bansos bisa mengusulkan diri sendiri alias tetangganya nan berada di desil bawah untuk mendapatkan bansos.
Mengutip dari akun IG Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (@pusdatinkesos), begini cara ajukan usulan bansos lewat aplikasi Cek Bansos.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store alias App Store
- Lalu, buka aplikasi
- Masuk/login jika sudah mempunyai akun
- Jika belum punya akun, pilih menu "Buat Akun" untuk pengguna baru
- Ikuti prosedur hingga pembuatan akun berhasil
- Setelah akun teriverifikasi, login dengan akun nan sudah terdaftar
- Di Beranda, klik menu Usulan
- Setelah itu, bakal muncul menu Usulan Mandiri dan daftar nama nan telah diusulkan jika sebelumnya sudah pernah melakukan usulan bansos
- Klik tombol Tambah Usulan untuk menambahkan usulan bansos nan baru
- Masukkan nomor kartu family (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Kemudian, klik Cek Usulan
- Berikutnya, aplikasi bakal mengecek apakah info memenuhi kriteria sebagai penerima bansos alias tidak
- Jika NIK tidak memenuhi syarat penerima bansos, dilihat dari tingkat kesejahteraan alias desil tingkat 6-10, maka bakal ada notifikasi untuk melakukan pembaruan info melalui desa/kelurahan alias dinas sosial kabupaten/kota
- Untuk NIK nan diusulkan memenuhi syarat penerima bansos, dilihat dari tingkat kesejahteraan alias desil tingkat 1-4 alias 5, maka bakal ada sub menu pilihan bansos, ialah Sembako, PKH, dan PBI-JK
- Jika nan diusulkan memenuhi syarat program bansos, maka bisa tandai bansos nan diusulkan
- Setelah itu, bakal muncul notifikasi sukses mengusulkan bansos
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria Penerima Bansos 2026
Pusdatin Kesos menginformasikan kriteria penerima support sosial (bansos) per tahun 2026. Penentuan penerima bansos didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di dalam DTSEN, seluruh masyarakat di Indonesia sudah diperingkatkan menurut tingkat kesejahteraannya, ialah pada desil 1 sampai desil 10. Desil 1 merupakan 10% golongan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling bawah. Desil 2 adalah 10% di atasnya, begitu seterusnya sampai dengan desil 10.
Desil 10 adalah 10% masyarakat nan paling bisa sehingga penentuan sasaran penerima faedah bansos diprioritaskan dari urutan desil nan paling bawah dulu. Berikut kriteria penerima bansos.
1. Penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
- Desil 1-4
- Kuota 10 juta keluarga
- Tidak semua nan ada dalam desil 1-4 mendapatkan bansos PKH. Diprioritaskan pada desil bawah.
2. Penerima Bansos Sembako
- Desil 1-5
- Kuota 18.2 juta keluarga
- Tidak semua nan ada dalam desil 1-5 mendapatkan bansos sembako. Diprioritaskan pada desil bawah.
3. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
- Desil 1-5
- Kuota 96.8 juta jiwa
- Tidak semua nan ada dalam desil 1-5 mendapatkan support JKN. Diprioritaskan pada desil bawah.
*Catatan:
- Dengan terus dimutakhirkan, DTSEN bakal semakin akurat.
- Jumlah penerima bansos terbatas sehingga tidak semua desil 1-4 mendapatkan bansos, penetapan desil nan "lebar" memperhatikan inclusion dan exclusion error nan tetap tinggi.
- Secara bertahap, penggunaan desil bakal disesuaikan (menuju PKH = Desil 1, Sembako = Desil 1-2, PBI = Desil 1-4).
(kny/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·