Campur Aduk Perasaan Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap rasa syukurnya menjadi tahanan rumah. Nadiem bahagia bisa berjumpa dengan keluarganya lagi.

Saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu bercerita soal anak bungsunya nan tetap berumur 1 tahun. Anak bungsunya menangis saat Nadiem kudu keluar rumah untuk menjalani persidangan.

"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si mini nan paling, si baby nan umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, lantaran dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah lenyap itu kok pergi lagi. Jadi kudu ditarik dari tangan saya," kata Nadiem.

Nadiem mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Nadiem kembali berterima kasih bisa menjalani perawatan di rumah.

"Saya tentunya berterima kasih nan luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga berterima kasih bahwa pengadil itu manusiawi untuk memperbolehkan saya berbareng family di masa perawatan," ujar Nadiem.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Muhammad Firman Maulana

"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu emosi nan sedih dan senang bercampur. Itu perihal nan nggak bisa saya jelaskan lah gimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bakal menjalani tindakan operasi malam kemarin. "Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena jika tidak, bisa ke mana-mana akibat kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima jika nggak salah. Jadi ini kudu ditangani segera alias nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).Nadiem Anwar (Foto: Muhammad Firman Maulana/detikcom)

Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News