
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang nan juga calon Hakim Agung, Yehezkiel Minggus Tiranda, mengusulkan agar istilah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Pemulihan Aset.
Menurutnya, terminologi tersebut lebih mencerminkan tujuan restoratif sekaligus selaras dengan konsep nan digunakan dalam Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC). Usulan tersebut pernah disampaikan Yehezkiel dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
"Kalau saya me-refer usulan RDPU kemarin, kenapa bukan pemulihan aset? Kenapa kudu perampasan aset? Saya lebih prefer dengan terminologi itu (pemulihan aset)," kata Yehezkiel, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, istilah "perampasan aset" memang lebih tegas dari perspektif penegakan hukum. Namun, dari sisi persepsi publik, istilah tersebut berpotensi menimbulkan kesan represif.
"Dari sisi kesan publik, istilah perampasan itu represif. Tapi jika pakai istilah pemulihan, itu lebih humanis memang," ujarnya.
Menurut Yehezkiel, secara hukum, istilah perampasan aset lebih berorientasi kepada pelaku tindak pidana. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menitikberatkan pada kepentingan korban, termasuk negara sebagai pihak nan mengalami kerugian.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·