
Lambang Garuda.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut larangan penggunaan lambang negara Garuda Pancasila untuk keperluan di luar nan telah diatur undang-undang. Putusan MK ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menggunakan lambang Garuda pada beragam perihal mulai dari kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa cemas dikenai hukuman pidana.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Rabu (12/08/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 27/PUU-XXIV/2026. MK sekarang menyatakan Pasal 237 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.
Sebelumnya, dalam Pasal 237 huruf c KUHP, lambang negara tidak boleh digunakan untuk keperluan selain nan diatur dalam ketentuan undang-undang. Suhartoyo menjelaskan, substansi pasal tersebut pada dasarnya sama dengan Pasal 57 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan nan telah dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 4/PUU-X/2012.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan, sesuai pertimbangan MK menilai bahwa penggunaan lambang Garuda Pancasila telah menjadi perihal nan umum di tengah masyarakat dalam beragam aktivitas. Penggunaan tersebut antara lain terlihat pada penutup kepala, monumen, pakaian, hingga seragam siswa sekolah.
“Menurut Mahkamah, adanya ketentuan nan memuat larangan dalam norma Pasal 57 huruf d Undang-Undang 24/2009 adalah tidak tepat sehingga kudu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Enny saat membaca pertimbangan.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·