Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Niko Prayoga , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |02:16 WIB

Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan

Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Satgas PKH Ambil Alih Lahan (Niko Prayoga)

JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memulai langkah penguasaan lahan terhadap 28 subjek norma korporasi nan izinnya telah dicabut lantaran dinilai melanggar peraturan. Selain itu, 28 korporasi tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab musibah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan seluruh lahan nan sebelumnya dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut bakal segera dikembalikan di bawah kendali negara sesuai dengan izin nan berlaku.

"Terhadap 28 subjek norma korporasi dimaksud setelah dilakukan pencabutan izin tentu prosesnya lahan nan dikuasai selama ini oleh korporasi itu bakal dilakukan penguasaan kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana nan menjadi kewenangan Satgas PKH berasas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ungkap Barita di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).

Ia merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 subjek norma korporasi nan dicabut perizinan berupaya sesuai dengan ketentuan oleh Kementerian Kehutanan, dua subjek oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kemudian ada tiga subjek norma nan ditindaklanjuti pencabutan perizinan berusahanya oleh Kementerian Pertanian.

Sementara itu, satu subjek norma lainnya berada di ruang lingkup lokal sehingga pencabutan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Aceh.

Barita menjelaskan, nantinya pengelolaan 28 subjek norma ini bakal dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Badan Pengelola Investasi Danantara guna merumuskan solusi terbaik pasca-penertiban.

"Kemudian rapat kemarin juga menyampaikan bahwa selanjutnya pengelolaan terhadap 28 subjek norma nan dicabut perizinannya itu bakal dikoordinir oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beserta dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara," jelas dia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com