BYD Punya "Utang" ke Pemerintah RI, Harus Lunas 2027

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - PT BYD Motor Indonesia mempunyai tanggungjawab produksi puluhan ribu mobil listrik di Indonesia sebagai akibat dari akomodasi insentif impor kendaraan listrik nan diterima perusahaan pada 2024-2025.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Setia Diarta mengatakan tanggungjawab produksi tersebut merupakan bagian dari komitmen investasi nan telah disepakati ketika produsen mendapatkan akomodasi impor mobil listrik secara utuh alias Completely Built Up (CBU).

"Kalau nan ikut dengan komitmen investasi itu BYD 2024, 2025 lampau ada lebih kurang 100 ribu unit, dan itu nan memang kudu di diproduksi di awal untuk dijalankan di 2026 ini," kata Setia dikutip Jumat (4/9/26).

BYD menjadi salah satu produsen nan memanfaatkan skema insentif impor mobil listrik nan diberlakukan pemerintah. Melalui skema tersebut, perusahaan memperoleh kemudahan impor kendaraan listrik CBU dengan tanggungjawab membangun akomodasi produksi dan merealisasikan volume produksi di dalam negeri.

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan, dari total kuota impor nan diberikan pemerintah selama periode 2024-2025, BYD tidak menggunakan seluruh kuota tersebut.

"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther.

Dengan realisasi impor tersebut, tanggungjawab produksi lokal BYD juga merujuk pada jumlah kendaraan nan betul-betul diimpor melalui akomodasi insentif. Artinya, perusahaan mempunyai tanggungjawab memproduksi setidaknya 92.000 unit mobil listrik di Indonesia.

Seperti diketahui, BYD mempunyai tanggungjawab untuk memproduksi kendaraan di dalam negeri sebagai pengganti insentif pajak dari kendaraan nan diimpornya. Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024, BYD wajib membuka bank agunan kepada pemerintah sebagai agunan atas tanggungjawab produksi dalam negeri

Alhasil BYD mendapat kuota impor dengan insentif hingga Desember 2025 dan merealisasikan impor sekitar 92.000 unit. Karena itulah, perusahaan wajib memproduksi lokal sama dengan jumlah unit nan diimpor, dengan pemisah waktu penyelenggaraan mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027.

Pabrik BYD di Subang, Jawa Barat, nan baru diresmikan menjadi salah satu akomodasi utama untuk memenuhi tanggungjawab tersebut. Kewajiban ini merupakan akibat dari akomodasi nan diberikan pemerintah. Produsen nan mengikuti program tersebut mendapatkan pembebasan bea masuk dan sejumlah insentif pajak untuk kendaraan listrik impor, dengan syarat melakukan investasi dan membangun aktivitas produksi di dalam negeri.

Jika tanggungjawab produksi lokal tidak dipenuhi sesuai ketentuan, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mencairkan agunan tersebut.

Untuk BYD, Luther optimistis tanggungjawab produksi tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Ia memandang tren penjualan mobil listrik BYD di Indonesia tetap cukup kuat sehingga produksi dalam negeri dapat terserap pasar.

"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, jika lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur dia.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News