BYAN Umumkan Kahar, ESDM Tegaskan Revisi RKAB Masih Dievaluasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka bunyi soal PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar namalain force majeure lantaran persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyampaikan belum terbitnya revisi RKAB ini lantaran tetap dalam tahap evaluasi. Meski begitu, Tri tidak menjelaskan perincian mengenai pertimbangan nan apa nan dilakukannya.

"Karena kan lagi evaluasi, mungkin ada beberapa perihal nan perlu dilakukan pencermatan alias evaluasi. nan lain kan juga sudah kelar," ujar Tri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri menyampaikan, saat ini pertimbangan revisi RKAB BYAN sedang berjalan. Ia meyakini bahwa RKAB tersebut bakal selesai dalam waktu dekat ini.

"Secara spesifik saya belum melihat, tapi poinnya adalah sedang proses lah. Mudah-mudahan minggu ini kelar," katanya.

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan keadaan kahar namalain force majeure. Kondisi tersebut terjadi lantaran persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.

Dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/9/2026), manajemen BYAN menjelaskan bahwa pada 11 September 2026, ketiga anak usahanya yakni, PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP) menyampaikan pemberitahuan keadaan Kahar terhadap tanggungjawab pemenuhan penyediaan batubara berasas Perjanjian Penyediaan Batubara alias Coal Supply Agreement kepada para pelanggannya akibat RKAB 2026 belum terbit.

Padahal kata manajemen, permohonan persetujuan perubahan RKAB telah diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Dengan belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB tersebut, kondisi saat ini memengaruhi keahlian Bayan Resources dan anak-anak usahanya untuk memenuhi tanggungjawab pasokan batu bara kepada pelanggan.

"Sehubungan dengan perihal tersebut, Perseroan dan anak-anak perusahaannya memberitahukan keadaan tersebut di atas sebagai suatu peristiwa Keadaan Kahar/Force Majeure kepada para pelanggannya," tulis keterangan tertulis dikutip dari keterbukaan informasi.

Dengan belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB mengakibatkan akibat nan cukup material terhadap kelangsungan upaya Perseroan.

Namun demikian, dengan dilakukannya pemberitahuan keadaan kahar ini diharapkan dapat meminimalisir akibat dan alias akibat bagi Perseroan dan anak-anak perusahaannya.

(hrp/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance