Jakarta -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memerlukan sekitar Rp 842 miliar untuk meningkatkan keselamatan di sekitar 1.638 letak perlintasan sebidang. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada rapat kerja Komisi V DPR RI siang ini.
Dudy mengatakan berasas evaluasi, terdapat 172 perlintasan kereta nan direkomendasikan untuk ditutup lantaran lebar jalan kurang dari 2 meter. Lalu sebanyak 1.638 letak perlintasan nan diprioritaskan untuk ditingkatkan keselamatan.
Untuk mengamankan sekitar 1.600-an titik rawan tersebut, dibutuhkan total investasi mencapai Rp 842,48 miliar. Skema pendanaan ini nantinya bakal dibagi menjadi dua pos utama, ialah biaya operasional (OPEX) dan biaya modal (CAPEX).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikut adalah kalkulasi biaya peningkatan keselamatan untuk peningkatan keselamatan pada 1.600 letak perlintasan sebidang dibutuhkan total investasi sebesar Rp 842,48 miliar, terdiri dari Opex Rp 603,9 miliar oleh Kementerian Perhubungan melalui part of IMO alias sebesar 72% dari total investasi. Kemudian Capex sebesar Rp238,6 miliar oleh PT KAI alias sebesar 28% dari total investasi," ujar Dudy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dudy merincikan anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan petugas penjaga lintasan sebesar Rp 603,9 miliar, pembangunan pos jaga sebesar Rp 158,1 miliar dan akomodasi pendukung mekanikal dan elektrikal sebesar Rp 60,9 miliar.
"Adapun untuk skema pembiayaan, selain APBN kami juga menyiapkan pengganti skema pembelian melalui kerjasama pemanfaatan CSR (Corporate Social Responsibility) serta support iklan pada letak strategis," tambah Dudy.
Langkah ini menyusul info mengenai kondisi perlintasan kereta di Indonesia saat ini. Tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang di seluruh tanah air. Namun, 1.810 titik di antaranya berstatus tidak dijaga. Pemerintah telah berkomitmen menutup 172 perlintasan sebidang nan dinilai berisiko tinggi.
"Dari keseluruhan info perlintasan tersebut, terdapat 1.810 perlintasan sebidang nan tidak dijaga, terdiri dari 907 letak terdaftar namun tidak dijaga, 903 letak tidak terdaftar," terang Dudy.
Sebagai dasar peraturan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Regulasi ini mengatur beberapa aspek, seperti pengelolaan dan tanggung jawab perlintasan, kriteria dan evaluasi, peralatan keselamatan prosedur peningkatan keselamatan, serta perawatan dan penomoran perlintasan sebidang.
Dudy menjelaskan melalui izin ini, telah ditegaskan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan upaya dan pihak mengenai lainnya dalam pengelolaan perlintasan sebidang.
"Terdapat tiga letak perlintasan sebidang berstatus jalan nasional nan saat ini tetap belum dijaga, di Bandar Lampung, kemudian perlintasan jika secara perincian adalah di jalan provinsi ada lima lokasi, jalan kabupaten alias kota ada di 1.541 lokasi, jalan lainnya ada 89 lokasi," imbuh ia.
(acd/acd)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·