Burung Dilindungi di Papua Dijual via Facebook, Satu Orang Ditangkap

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi nan ditawarkan melalui FB di Kota Jayapura, Papua.

Dalam penindakan, tim mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MH (35) beserta peralatan bukti berupa tujuh ekor burung dilindungi nan diduga bakal diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus berasal dari hasil pemantauan siber nan dilakukan tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua terhadap peredaran satwa liar dilindungi melalui media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemantauan tersebut, tim menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui FB dan segera melakukan verifikasi serta penelusuran.

Kemudian, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Seksi Wilayah III Jayapura berbareng Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polda Papua serta didampingi Ketua Rukun Warga setempat, mendatangi kediaman MH di area Entrop, Kota Jayapura.

Dari pemeriksaan di lokasi, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi nan diduga bakal diperjualbelikan. MH beserta seluruh peralatan bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Barang bukti nan diamankan terdiri atas lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), serta empat sangkar burung nan diduga digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perdagangan satwa liar dilindungi terus berkembang mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat, sehingga penegakan norma juga kudu bisa beradaptasi menghadapi beragam modus baru.

Ia menyebut pengungkapan kasus itu menjadi bagian dari komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia

"Perdagangan satwa liar dilindungi terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkan ruang digital untuk menjangkau calon pembeli. Karena itu, penegakan norma juga kudu semakin adaptif melalui penguatan pengawasan, pemanfaatan info digital, dan kerjasama lintas lembaga," kata Januanto dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel mengatakan interogator tetap melakukan pendalaman untuk melengkapi proses investigasi sesuai ketentuan norma nan berlaku.

"Informasi mengenai dugaan perdagangan satwa dilindungi melalui FB langsung kami tindak lanjuti dengan verifikasi lapangan. Dari hasil pemeriksaan di kediaman MH, tim menemukan tujuh ekor burung dilindungi nan diduga bakal diperjualbelikan," kata Tumbel.

Atas perbuatannya, interogator menjerat MH dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional