Buruh Minta Permenaker No 7/2026 Dicabut dalam Seminggu

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Buruh Minta Permenaker No 7/2026 Dicabut dalam Seminggu

Buruh Minta Permenaker No 7/2026 Dicabut dalam Seminggu (Ari Sandita)

JAKARTA - Perwakilan buruh telah mediasi dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Kamis (7/5/2026). Mereka meminta Permenaker No 7 Tahun 2026 dicabut dalam waktu seminggu.

1. Demo Buruh

"Kami kasih pemisah waktu satu minggu. Jika Permenaker 07/2026 belum dicabut, kami pastikan FSPMI, KSPI bakal turun lebih besar lagi. Kami bakal tindakan lebih masif lagi," ujar Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno pada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, usai berjumpa perwakilan Kemnaker RI, ada sejumlah poin nan diinginkan para buruh. Pertama, Permenaker tersebut dicabut dulu lantaran usai dikeluarkannya peraturan tersebut pada 30 April, pada tanggal 2 Mei sudah direalisasikan para pengusaha.

"Kami sudah menjadwalkan untuk tindakan bukan hanya di wilayah pusat, tetapi seluruh wilayah nan ada di seluruh Indonesia. Kami bakal lakukan aksi-aksi secara bergelombang," tuturnya.

"Misalnya, perusahaan di Cikarang perusahaan ban multinasional di tanggal 2 Mei itu sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), ialah di gudang-gudang. Itu artinya dengan jasa penunjang operasional itu dimanfaatkan betul pasal 3 ayat 2 huruf E tersebut," tuturnya.

Dia meminta, Permenaker 07/2026 dicabut dulu dan setelahnya pihak kementerian mengundang stakeholder perwakilan pengusaha dan perwakilan pekerja untuk berbincang kaitannya Permenaker tentang alih daya. Dengan begitu, ada kepastian tentang perlindungan kaum buruh, baik dari sisu upah, agunan sosial, dan lainnya.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com