
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menuntut agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya direvisi alias dicabut. Jika tidak, para pekerja bakal menggelar tindakan besar-besaran di seluruh Indonesia.
"Pada hari ini, KSPI berbareng Partai Buruh menggelar tindakan awalan. Aksi ini bakal bergelombang di seluruh Indonesia. Hari ini hanya membawa rumor tunggal, ialah revisi alias perbaiki Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya alias nan kita kenal dengan outsourcing," ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, para pekerja meminta agar patokan itu dicabut lantaran melegalkan outsourcing alias pekerja alih daya. "Jadi, sebagai jembatan menuju Undang-Undang Ketenagakerjaan, kami tetap bisa menerima adanya Permenaker nan mengatur tentang pelarangan outsourcing alias pekerja alih daya, bukan melegalkan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini justru melegalkan outsourcing alias pekerja alih daya," tuturnya.
Ia menambahkan, para pekerja sejatinya menginginkan adanya pelarangan penggunaan outsourcing. Namun, di dalam Permenaker Nomor 7 tidak terdapat larangan penggunaan outsourcing. Apalagi, menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan May Day pada 1 Mei 2026 di Monas juga menyetujui penghapusan outsourcing.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto di dalam May Day nan lalu, 1 Mei 2026 di Monas, dalam pidatonya menyetujui adanya pelarangan outsourcing alias penghapusan outsourcing," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·