
Presiden FSPMI Suparno (Foto: Felldy Utama/Okezone)
JAKARTA - Elemen pekerja nan tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengungkapkan, gelombang tindakan unjuk rasa bakal terus bersambung hingga Oktober 2026. Bulan tersebut merupakan pemisah akhir perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar kreator undang-undang membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru.
Presiden FSPMI Suparno menyampaikan tindakan nan digelar pada Kamis (16/4/2026) siang merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada 1 Mei mendatang, nan bakal digelar di Gedung DPR RI.
"Pra-May Day hari ini dalam rangka meminta kepada DPR RI agar segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan nan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 168 Tahun 2024 lalu," kata Suparno di sela-sela jalannya aksi.
Dia menjelaskan, MK secara jelas meminta agar Undang-Undang Ketenagakerjaan nan baru segera dibuat dan dapat selesai pada Oktober 2026. Ia juga menyinggung, pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru ini juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto pada peringatan May Day 2025 lalu. Namun, para pembantu di kabinet dan DPR belum juga mengindahkan perihal tersebut.
"Maka dari itu, kawan-kawan sekalian, ini adalah tindakan awal untuk gimana kita melakukan tindakan menuju May Day maupun menuju Oktober 2026 ini," ujarnya.
Suparno memastikan kaum pekerja tidak bakal main-main dalam menuntut pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru ini. Dia menyebut gelombang tindakan bakal terus bersambung hingga Oktober mendatang.
"Saya pastikan sampai bulan Oktober kami bakal melakukan gelombang-gelombang aksi," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·