Jakarta -
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai melakukan uji coba penerapan penghapusan pemisah minimum nilai saham Rp 50 menjadi Rp 1. Tahap ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dari Anggota Bursa (AB) alias perusahaan sekuritas nan melakukan transaksi jual beli pengaruh di pasar modal.
Jeffrey mengatakan, hasil uji coba pemisah minimum nilai saham cukup berhasil. Namun tetap terdapat AB nan belum terlibat dalam tahap uji coba tersebut.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa nan belum berpartisipasi. Itu bakal kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejalan dengan uji coba tersebut, BEI juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas perihal tersebut. Selanjutnya, Bursa bakal meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari para AB terkait.
Namun Jeffrey tak menyebut pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan. Dia menambahkan penerapan penuh kebijakan ini berjuntai pada kesiapan seluruh AB.
"Kita bakal sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, lantaran kita bakal memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," pungkas Jeffrey.
Sebagai informasi, BEI berencana menghapus pemisah minimum nilai saham menjadi Rp 1. Saat ini, nilai saham paling rendah nan bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham alias dikenal sebagai saham gocap.
Jeffrey mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan nilai pasar alias price discovery. Karenanya, BEI bakal menghapus pemisah minimum nilai tersebut.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery nan lebih baik, kami bakal menghapus batas nilai minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan pemisah auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection merupakan sistem penolakan otomatis oleh sistem terhadap order beli maupun jual efek.
Mekanisme ini bertindak ketika transaksi saham melampaui pemisah nilai alias jumlah pengaruh nan telah ditetapkan oleh Bursa. Dalam perubahan tersebut, ARA-ARB saham dengan nilai rendah tidak lagi menggunakan persentase.
Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan nilai Rp 1 hingga Rp 10 bakal menggunakan pemisah nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang nilai Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 bakal mempunyai pemisah ARB sebesar 15%.
Sementara untuk kategori ARA, saham dengan nilai Rp 1-10 juga bakal menggunakan pemisah nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, pemisah ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 mempunyai pemisah ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Perubahan ARA dan ARB ini sedang dalam proses pengujian. Rencananya, perubahan ini direncanakan bakal mulai penerapan pada 7 September 2026.
(ahi/hal)
16 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·