Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 09 Oktober 2026 |07:50 WIB

Penangkapan Koruptor (foto: freepik)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap laki-laki berkewarganegaraan Thailand berinisial PV, nan merupakan buronan mengenai dugaan kasus penyuapan nan ditangani National Anti-Corruption Commission (NACC) Thailand.
Imigrasi menangkap PV saat memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat 25 September 2026. Paspor nan berkepentingan diketahui telah dicabut oleh Kementerian Luar Negeri Thailand sejak 15 Oktober 2025.
Penangkapan bermulai pada 16 September 2026, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan support dari NACC Thailand kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengamankan PV. Atas dasar itu, Imigrasi memasukkan nama PV ke dalam sistem Subject of Interest (SOI) guna memantau mobilitasnya di Indonesia.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika PV terdeteksi sedang mengurus perpanjangan izin tinggalnya sebagai project manager di PT EIS pada 25 September 2026.
"Setelah kami menerima permohonan dari NACC Thailand, nama PV kami cantumkan ke dalam daftar Subject of Interest, agar kami bisa memantau pergerakan nan bersangkutan. Terbukti petugas kami sukses mengamankan PV saat nan berkepentingan datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus izin tinggal," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·