Buron Kasus Pembunuhan Sekdin PRKP Bangkalan Diduga Gondol Emas 1 Kg

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Buron kasus kematian Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Bangkalan Ruly Yunis Setiawati, Erlan, diduga turut membawa kabur perhiasan emas milik korban. Diperkirakan emas tersebut seberat sekitar 1 kilogram.

Dugaan tersebut disampaikan kuasa norma family korban, Risang Bima Wijaya. Risang menyebut hilangnya emas ini diketahui berasas selisih jumlah perhiasan nan tetap tersisa di rumah korban setelah kejadian. Total kerugian nan diperkirakan dialami korban disebut mencapai ratusan juta rupiah hingga mendekati Rp 1 miliar.

Risang menduga Erlan tidak hanya terlibat dalam kasus nan menyebabkan meninggalnya korban, tetapi juga mencuri sejumlah peralatan berbobot milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Risang, family korban mengalami kehilangan perhiasan emas dengan jumlah nan diperkirakan mencapai sekitar 1 kilogram. Perhitungan tersebut didasarkan pada selisih jumlah perhiasan nan tersisa di rumah korban setelah kejadian.

"Kalau dihitung dari peralatan nan tetap tersisa, ada dugaan perhiasan emas nan lenyap jumlahnya cukup besar, kurang lebih sekitar 1 kilogram," kata Risang, dilansir detikJatim, Kamis (6/8/2026).

Selain itu, Risang mengungkapkan adanya dugaan hilangnya duit tunai nan nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan tersebut merujuk pada keterangan family nan menyebut korban tengah menyiapkan biaya untuk pembangunan rumah.

Seperti diberitakan, seorang wanita ditemukan meninggal bumi di dalam mobil Toyota Kijang Innova berpelat merah nan terparkir di area Terminal 1 Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6/2026). Informasi nan dihimpun, ditemukan darah mengalir di sekitar mobil tersebut.

Berdasarkan info nan dihimpun, mobil tersebut diketahui telah masuk ke area parkir Terminal 1 Bandara Juanda sejak Sabtu (20/6). Dari info parkir, kendaraan itu belum pernah keluar hingga akhirnya ditemukan seorang wanita dalam kondisi meninggal bumi di dalamnya.

Simak selengkapnya di sini.

(yld/idh)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News