Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan tersangka mengenai pemerasan pejabat (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Bupati Sunu menakut-nakuti para pejabatnya dengan surat pernyataan mundur jika tidak mau menuruti permintaannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu awalnya menjelaskan permintaan dari Bupati Sunu ini disampaikan kepada para pejabatnya usai dilantik. Ia langsugn menyuruh para pejabatnya menandatangi surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN.
"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan," kata Guntur saat konvensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari kedudukan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.
"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus
'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi nan tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari kedudukan alias apalagi mundur sebagai ASN," ucapnya.
Benar saja, Guntur menyebut para pejabatnya pun diminta untuk menyerahkan sejumlah duit kepada Bupati Sunu. Permintaan duit itu mencapai Rp 5 miliar.
"Kemudian, GSW meminta sejumlah duit kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara
langsung maupun melalui perantara Saudara YOG (Dwi Yoga Ambal) selaku ADC (ajudan Bupati), dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar," ujar dia.
Seperti diketahui, Bupati Gatut Sunu terjaring OTT KPK kemarin. Awalnya, KPK menjelaskan mengamankan total 18 orang. Namun pada akhirnya hanya 13 orang nan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari hasil OTT ini interogator menyita sejumlah duit tunai. Namun dia belum merinci total duit tunai nan diperiksa.
"Dalam aktivitas ini tim juga mengamankan peralatan bukti diantaranya dalam corak duit tunai," jelas Budi.
(maa/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·