Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka mengenai pemerasan 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Tulungagung. Hasil pemerasan belasan pejabat itu rupanya dipakai Gatut untuk keperluan pribadi hingga memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi
lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konvensi pers, di KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Guntur mengatakan sebagian duit hasil pemerasan belasan pejabat wilayah ini juga rupanya dipakai untuk pemberian THR. Adapun nan menerima THR tersebut ialah Forkopimda di Pemkab Tulungagung.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Selain itu, Guntur menyampaikan para pejabat nan diperas ini rupanya kudu meminjam duit untuk memenuhi kebutuhan Bupati Sunu. Para pejabat itu, lanjut dia, apalagi kerap menggunakan duit pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan kebenaran bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD apalagi sampai meminjam biaya hingga menggunakan duit pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin bakal membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan duit nan dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," ujar dia.
Sebagai informasi, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka mengenai pemerasan 16 pejabat wilayah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ADC alias ajudan bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e alias Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(maa/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·