Bupati Peras Anak Buah hingga Miliaran Rupiah, Duitnya Buat Sepatu Mewah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka. Gatut melakukan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan memakai duitnya untuk membeli sepatu mewah.

Dirangkum detikcom, Minggu (12/4/2026), sebelum ditetapkan tersangka, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) nan lalu. Saat itu, dia diamankan berbareng total 18 orang.

Pada Sabtu (11/4) kemarin, KPK lampau hanya membawa total 13 orang ke Jakarta. Dari 13 orang nan dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya nan merupakan personil DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di letak nan sama berbareng Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Bupatit Gatut sebagai tersangka dan langsung menahan nan bersangkutan. Tak hanya Bupati Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Adapun 2 tersangka tersebut ialah Bupati Gatut dan ajudanya Dwi Yoga Ambal. Bupati Gatut pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.

Peras OPD

KPK lantas menjelaskan peran ajudan Bupati Gatut nan turut ditetapkan sebagai tersangka. Dwi Yoga Ambal berkedudukan untuk menagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

"Dalam proses pengumpulan 'jatah', GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD nan belum memberikan duit sesuai jumlah nan diminta GSW, maka bakal terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang 'berutang'," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, ajudan Bupati ini bakal terus menagih duit ke Kepala OPD ketika Bupati Gatut sedang ada keperluan. Uang nan telah sukses dikumpulkan itu biasa digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

"ADC alias ajudan Bupati, berkedudukan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan," jelas Asep.

16 Pejabat Diancam Pakai Surat Pengunduran Diri

Kemudian, KPK mengungkap langkah Bupati Gatut agar para pejabatnya di Pemkab Tulungagung menurutinya dan memberi duit seperti nan diminta. Bupati Gatut rupanya memakai surat pengunduran diri dari kedudukan dan ASN.

"Pasca pelantikan tersebut, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN jika tidak bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab nan diberikan," kata Asep.

Ia menyebut para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Guntur mengatakan surat pernyataan mundur dari kedudukan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

"Surat pernyataan mundur dari kedudukan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus 'menekan' para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi nan tidak "tegak lurus" kepada Bupati, maka terancam dicopot dari kedudukan alias apalagi mundur sebagai ASN," ucapnya.

Peras Hingga Miliaran Rupiah

Kemudian, KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang sasaran pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap Bupati Gatut hanya mempu mengumpulkan Rp 2,7 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD nan sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi duit nan telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Asep mengatakan setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung nan dimintai duit jatah. Besaran nan diminta dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Uang jatah itu diminta Dwi Yoga selaku ajudan Gatut kepada para kepala dinas. Dwi Yoga dibantu Sugeng nan juga ajudan bupati.


Duit Untuk Beli Sepatu Mewah

Dari kasus pemerasan tersebut, KPK lampau mengamankan sejumlah peralatan bukti. Beberapa di antaranya ialah 4 pasang sepatu mewah hingga duit hasil pemerasan Rp 335,4 juta.

"Dari aktivitas penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan peralatan bukti dalam corak dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta duit tunai senilai Rp 335,4 juta," tutur Asep.

Asep mengatakan peralatan bukti 4 pasang sepatu berbobot tinggi. Adapun nilai 4 pasang sepat LV tersebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata," imbuh Asep.

Selanjutnya, Asep membeberkan hasil pemerasan belasan pejabat wilayah itu dipakai untuk beragam keperluan Bupati Gatut. Sebagian untuk keperluan pribadi, sebagian lainnya untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya nan juga dimintakan alias dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

Guntur mengatakan sebagian duit hasil pemerasan belasan pejabat wilayah ini juga rupanya dipakai untuk pemberian THR. Adapun nan menerima THR tersebut ialah Forkopimda di Pemkab Tulungagung.

(rdp/rdp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News