Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Mereka adalah Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro; orang kepercayaan Anom, Mohamad Haris namalain Gus Haris; Anggota Polri nan berdinas di KPK sebagai staf manajemen lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto; dan ayah Dias ialah Lilik Budi Suprianto (swasta). Dias diketahui juga merupakan ajudan ketua KPK.
"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli s.d 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/7) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berbekal dari info alias kejuaraan dari masyarakat. KPK menindaklanjutinya dengan penyelidikan tertutup alias Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"AWI [Anom Widiyantoro] melalui GHA [Gus Haris] diduga meminta duit ke sejumlah perangkat wilayah maupun pihak rekanan alias swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan duit dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," ucapnya.
Dalam penelusuran tim KPK, duit nan sudah dikumpulkan oleh Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.
Dalam prosesnya, Haris sebagai representasi Anom menemui Harun selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Lilik.
Anom, Haris dan Lilik lantas berjumpa sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan itu, Lilik meminta duit pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.
Pada pertemuan kedua alias setelah Lilik sukses meyakinkan bisa mengurus perkara, diduga terjadi kesepakatan antara Anom dan Haris dengan Lilik untuk menyiapkan duit tersebut agar perkara nan menyeret nama bupati dapat diselesaikan.
"Selanjutnya, dari pengumpulan duit nan dilakukan bupati melalui GHA [Haris] dari sejumlah perangkat wilayah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS [Lilik]," ungkap Taufik.
"Terkait sisa duit nan dikumpulkan oleh GHA, KPK tetap bakal melakukan penelusuran," lanjutnya.
Kronologi OTT
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026.
Haris atas perintah Anom disebut melakukan pengumpulan duit hasil memeras beberapa pejabat dan pihak swasta nan ada di Pemkab Pemalang, sejumlah Rp1,98 miliar.
Setelah mengambil duit dari pihak swasta pada Selasa, 28 Juli 2028 malam, Haris ditangkap tim KPK di Pemalang.
Pada hari nan sama, tim KPK juga menangkap Anom di sebuah hotel di Jakarta.
Satu hari sebelumnya, Senin, 27 Juli 2026 malam, tim KPK juga telah melakukan pemantauan intensif di Semarang.
Di mana diduga terjadi pertemuan antara Anom, Haris dan Lilik mengenai penyerahan duit untuk mengurus perkara di KPK sejumlah Rp1,2 miliar di sebuah hotel di Semarang.
Setelah penyerahan uang, Lilik kembali ke rumahnya di Purworejo. Tim KPK kemudian menangkap Lilik di rumahnya dan duit sejumlah Rp1,2 miliar.
Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan nan dilakukan pada 28 Juli malam, tim KPK juga menangkap 21 orang. Sebanyak 14 orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Satu di antaranya adalah istri bupati nan berjulukan Noor Faizah Maenofie (berstatus terperiksa).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK kemudian turut mengamankan peralatan bukti senilai kurang lebih total Rp2,7 miliar," ungkap Taufik.
Atas perbuatannya, Anom dan Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Lilik dan Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.
(ryn/gil)
[Gambas:Video CNN]
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·