Bupati Pati Sudewo Terkejut Divonis 8,5 Tahun Bui: Sebenarnya Berharap Bebas

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Pati -

Bupati Pati nonaktif, Sudewo divonis 8,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dan gratifikasi DJKA dan pemerasan dalam pengisian perangkat desa. Sudewo mengaku terkejut dengan putusan itu.

"Ini memang betul-betul mengejutkan. Putusannya 8 tahun 6 bulan. Kemudian UP-nya sampai Rp 3,5 miliar. Ini memang saya sebenarnya sangat berambisi bahwa putusan saya ini bebas," kata Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor, dilansir detikjateng, Rabu (21/10/2026).

"Saya menilainya, ya ini memang suatu keanehan alias sandiwara hukum. Saya sangat mengerti bahwa ini ada intervensi politik," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudewo mempersoalkan pertimbangan majelis pengadil dalam menjatuhkan putusan. Ia menilai pengadil menggunakan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP), bukan kebenaran nan terungkap selama persidangan.

"Faktanya, amar putusannya itu pertimbangan nan dipakai adalah BAP, bukan kebenaran persidangan. Semua nan dipakai adalah BAP, Rp 721 juta tetap dituduhkan ke saya, itu kan aneh," ujarnya.

"Padahal Rp 721 juta itu Nur Widayat saja tidak merasa menerima. Rp 450 juta juga Nur Widayat tidak pernah merasa memberi. Uang itu tetap utuh di rekeningnya Nur Widayat, Rp 200 juta dari Gareng apalagi. Gareng aja nggak kenal sama saya," imbuhnya.

Sudewo turut membantah keterlibatan dalam dugaan gratifikasi senilai Rp 2,14 miliar. Ia menyebut, nomor tersebut berasal dari sebuah tabel nan menurutnya berangkaian dengan tenaga mahir kontraktor, bukan untuk dirinya.

"Angka itu untuk saya, konteksnya apa? Proyeknya proyek apa? Penyerahannya kapan? Bentuk uangnya bagaimana? Sama sekali nggak ada," katanya.

Sudewo juga membantah memerintahkan pengumpulan duit dalam pengisian perangkat desa. Ia menyebut, proses itu merupakan kewenangan pemerintah desa.

Baca selengkapnya di sini

(idh/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑