Massa nan tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025).(Antara)
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis balasan 8,5 tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Pati, Sudewa. Putusan ini mengenai keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam sidang nan berjalan pada Rabu (21/10/2026), Hakim Ketua Edwin Pudyono menyatakan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain balasan penjara, Sudewa diwajibkan bayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka bakal diganti dengan balasan kurungan selama 100 hari.
Rincian Suap dan Gratifikasi
Majelis pengadil memaparkan bahwa dalam perkara korupsi DJKA, Sudewa terbukti menerima suap senilai Rp1,3 miliar. Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi dalam corak duit dan peralatan dengan nilai total mencapai Rp2,1 miliar.
Sebagai akibat hukum, pengadil juga menjatuhkan balasan tambahan berupa pembayaran duit pengganti kerugian negara. Total duit pengganti nan kudu dibayarkan dari dakwaan pertama dan kedua adalah sebesar Rp3,5 miliar.
Detail Putusan Majelis Hakim:
| Hukuman Penjara | 8,5 Tahun |
| Denda | Rp300 Juta (Subsider 100 hari) |
| Uang Pengganti | Rp3,5 Miliar |
| Suap DJKA | Rp1,3 Miliar |
| Gratifikasi | Rp2,1 Miliar |
Kasus Perangkat Desa dan Penyalahgunaan Wewenang
Selain kasus DJKA, Sudewa dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut adalah Sumarjiono (Kades Karangrowo), Abdul Suyono (Kades Sukorukun), dan Sukarjan (Kades Arumanis).
Dalam perkara ini, para kepala desa tersebut diduga memeras calon perangkat desa dengan total peralatan bukti nan diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp2,4 miliar.
Hakim menilai perbuatan Sudewa sangat mencederai kredibilitas pemerintah dan tidak mendukung program pemberantasan KKN. "Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai personil DPR dengan kegunaan pengawasan serta sebagai kepala daerah," tegas pengadil dalam pertimbangannya.
Meski menjatuhkan balasan berat, majelis pengadil menolak tuntutan jaksa mengenai pencabut kewenangan politik alias kewenangan untuk dipilih dalam kedudukan publik bagi terdakwa. Atas putusan ini, Sudewa menyatakan tetap pikir-pikir untuk menempuh langkah norma selanjutnya.
Sidang ini diwarnai tindakan unjuk rasa dari sekitar seribu pendukung Sudewa di depan gedung pengadilan. Personel campuran dari Polrestabes Semarang disiagakan secara ketat guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses persidangan berlangsung. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·