Bupati Nonaktif Pati Sudewa Banding Vonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA

Sedang Trending 4 jam yang lalu
Bupati Nonaktif Pati Sudewa Banding Vonis 8,5 Tahun Penjara Kasus DJKA Bupati Nonaktif Sudewa menyapa pendukungnya dari kendaraan rantis polisi usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (21/10/2026).(ANTARA/I.C. Senjaya)

BUPATI nonaktif Pati, Sudewa, menyatakan secara tegas bakal mengusulkan upaya norma banding atas vonis 8,5 tahun penjara nan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Putusan tersebut berangkaian dengan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam persidangan nan berjalan pada Rabu (21/10/2026), Hakim Ketua Edwin Pudyono membacakan amar putusan nan menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Vonis ini selaras dengan tuntutan nan diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rincian Vonis dan Denda

Selain balasan penjara selama 8,5 tahun, pengadil juga menetapkan hukuman finansial terhadap Sudewa. Berikut adalah rincian putusan Pengadilan Tipikor Semarang:

Komponen Putusan Detail Hukuman
Hukuman Penjara 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun)
Denda Rp300.000.000 (Tiga ratus juta Rupiah)
Subsider Denda 100 hari kurungan
Kasus Terkait Proyek DJKA & Pengisian Perangkat Desa Pati

Alasan Pengajuan Banding

Usai persidangan, Sudewa menemui para pendukungnya dan menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menilai majelis pengadil mengabaikan fakta-fakta nan muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Saya diputus 8,5 tahun penjara, tentu kita tidak terima. Fakta persidangan sama sekali tidak dipakai. nan dipakai justru BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tuntutan jaksa," ujar Sudewa di Semarang.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut telah menodai rasa keadilan. Oleh lantaran itu, dia memilih untuk menempuh sistem norma lanjutan guna mencari keadilan nan menurutnya tidak didapatkan di tingkat pertama.

Sudewa meminta para pendukungnya untuk tetap tenang dan menghormati peraturan perundang-undangan nan bertindak selama proses norma banding berjalan. Ia mengimbau massa untuk membubarkan diri dengan tertib dari area pengadilan.

Pihak penasihat norma Sudewa bakal mempersiapkan memori banding untuk segera didaftarkan ke pengadilan tinggi. Kasus korupsi DJKA ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian investigasi luas nan melibatkan beragam proyek prasarana perkeretaapian di Indonesia. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑