Bupati Lumajang Setop Sementara Mobil Dinas Imbas Efisiensi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Bupati Lumajang Indah Amperawati menghentikan sementara operasional seluruh kendaraan dinas roda empat sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran di tengah kenaikan nilai bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.

"Jadi nan pertama, seluruh kendaraan roda empat dinas tidak boleh operasional," kata Indah, Senin (15/6).

Indah menegaskan kebijakan ini juga bertindak untuk dirinya. Ia meminta seluruh kepala organisasi perangkat wilayah (OPD) beranjak menggunakan sepeda motor untuk mobilitas ke letak nan tetap bisa dijangkau kendaraan roda dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi nan digunakan untuk mobil kendaraan dinas nan biasanya kepala OPD, bupati, jika di lapangan sudah sepanjang itu tetap bisa dijangkau sepeda motor, pakai kendaraan roda dua semuanya, termasuk saya," tuturnya.

Tidak hanya itu, untuk perjalanan menuju instansi dengan jarak nan tetap memungkinkan, Indah apalagi meminta jajarannya beranjak menggunakan sepeda.

"Kemudian nan jika ke instansi nan tetap bisa terjangkau sepeda angin, ya sepeda angin," katanya.

Sementara untuk kendaraan dinas roda empat nan sekarang tidak dioperasikan, Indah mengatur agar seluruhnya disimpan di instansi masing-masing dan tidak dibawa ke rumah pribadi ASN alias pejabat.

"Kendaraan roda empat, lantaran kami tidak punya tempat penyimpanan nan representatif dan itu kudu dirawat, misalnya dipanaskan, kendaraan disimpan di instansi masing-masing, tidak boleh dibawa ke rumah pribadi. Jadi itu sudah jelas kebijakannya," jelas Indah.

Indah menyebut, pertimbangan utama di kembali kebijakan ini adalah efisiensi anggaran daerah.

"Pertimbangannya efisiensi," ucapnya.

Ia mengungkapkan, kenaikan nilai BBM nonsubsidi juga memberikan akibat signifikan terhadap operasional kendaraan dinas berpelat merah milik Pemkab Lumajang, karena kendaraan tersebut diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai patokan nan berlaku.

"Justru nan terdampak itu OPD pemkab, lantaran mobilnya kan plat merah. Kalau itu pakai solar, berfaedah solar dex, pertamina dex. Kalau nan bensin berfaedah kudu Pertamax 92 lah paling rendah," jelasnya.

Meski demikian, larangan tersebut tidak bertindak untuk seluruh jenis kendaraan dinas. Indah menjelaskan, mobil operasional nan fungsinya berangkaian langsung dengan pelayanan kepada masyarakat tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

"Kecuali kendaraan roda empat nan itu untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti ambulans, damkar, mobil tangki, sky lift, untuk ruas kali, PJU tukar lampu, terus alat-alat berat, mobil manajemen kependudukan. Pokoknya nan intinya untuk pelayanan masyarakat, boleh," katanya.

(frd/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional