Dewan Pers: 1.277 Media Massa Terverifikasi Faktual per Mei 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
 1.277 Media Massa Terverifikasi Faktual per Mei 2026 Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Yogi Hadi Ismanto.(Dok. Antara)

DEWAN Pers melaporkan progres signifikan dalam pendataan perusahaan pers nasional. Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media massa telah menyandang status terverifikasi secara faktual. Proses penguatan ekosistem media ini telah melangkah secara konsisten sejak tahun 2017.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, merinci bahwa dari total 1.277 media tersebut, kebanyakan didominasi oleh media siber. Rinciannya mencakup 809 media siber, 220 media cetak, 44 stasiun televisi, dan 11 radio.

"Ini merupakan corak penataan setelah juga kami lakukan pemutakhiran," ujar Yogi dalam konvensi pers daring di Jakarta, Senin (15/6).

Capaian Verifikasi Semester I 2026

Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Dewan Pers telah melakukan verifikasi terhadap 198 media massa. Dari jumlah tersebut, terdapat 156 media siber, 32 media cetak, dan lima televisi nan masuk dalam proses peninjauan.

Hasilnya, dalam lima bulan pertama tahun ini, sebanyak 32 perusahaan media massa dinyatakan lolos verifikasi faktual, sementara 90 media lainnya sukses melewati tahap verifikasi administrasi. Secara rata-rata, Dewan Pers memproses enam media untuk verifikasi aktual dan 18 media untuk verifikasi manajemen setiap bulannya.

Urgensi Pemutakhiran Data Lima Tahunan

Selain melakukan pendataan baru, Dewan Pers juga memperketat pengawasan melalui pemutakhiran info berkala. Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tahun 2019, setiap perusahaan pers wajib memperbarui info mereka setiap lima tahun sekali untuk memastikan keberlangsungan operasionalnya.

Sejak kebijakan pemutakhiran ini diintensifkan pada 2025, terdapat 300 media massa nan sempat diturunkan status datanya. Namun, respons positif ditunjukkan oleh pelaku industri pers; sebanyak 97 media telah menghubungi Dewan Pers untuk proses pengesahan ulang.

"Dari 97 media itu, sudah ada sekitar 72 media nan kembali terverifikasi usai melakukan pemutakhiran. Datanya sekarang muncul kembali di situs resmi kami," jelas Yogi.

Langkah ini diambil untuk menjamin kecermatan database Dewan Pers. Pemutakhiran info dianggap krusial agar tidak ada lagi media nan tercatat secara administratif namun secara aktual sudah tidak beroperasi. Yogi menambahkan bahwa proses pemutakhiran ini jauh lebih sederhana dibandingkan pendataan awal lantaran hanya bermaksud membuktikan eksistensi perusahaan nan tetap berjalan. (Ant/H-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia