Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP: Sanksi Partai Menanti

Sedang Trending 17 jam yang lalu

Jakarta -

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hamenang, nan merupakan kader PDIP, juga di periode hukuman dari partainya.

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan PDIP telah berulang kali mengingatkan kadernya untuk menjaga integritas. Ganjar memastikan bakal ada hukuman nan diberikan kepada setiap kader nan melakukan pelanggaran.

"DPP PDI Perjuangan acapkali mengingatkan kepada seluruh kader untuk menjaga integritas. Namun, jika mereka melanggar, akibat norma dan hukuman partai bakal menanti," kata Ganjar saat dihubungi, Jumat (16/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar mengatakan patokan partai telah mengingatkan kadernya dengan nada keras. Para kader PDIP juga kembali diingatkan surat peringatan internal mengenai larangan melakukan korupsi.

"Setelah kejadian OTT di Klaten, Sekjen kembali mengingatkan dengan nada keras dan mengirimkan kembali surat peringatan nan pernah diberikan pada bulan Maret lalu," sebutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) nan menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Namun KPK belum merinci siapa saja pihak nan ditetapkan tersangka.

"Tadi malam untuk perkara ini sudah dilakukan pembeberan dan diputuskan aktivitas penyelidikan di Klaten naik ke tahap penyidikan," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Budi mengatakan saat ini pihak-pihak nan ditetapkan sebagai tersangka tetap diperiksa. Dia menyebut identitas para tersangka bakal disampaikan saat konvensi pers sore nanti.

"Untuk pihak-pihak nan kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab alias ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami bakal sampaikan secara komplit dalam konvensi pers rencana sore ini," tutur Budi.

Bupati Hamenang terjaring OTT KPK di Klaten pada Kamis (15/10). Dia diduga terlibat dalam suap proyek dan manipulasi hasil audit BPK.

(ial/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑