Jakarta -
KPK telah merampungkan berkas perkara dua tersangka korupsi suap ijon proyek Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif dan ayahnya HM Kunang. Keduanya segera disidang.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyelesaian berkas perkara tahap dua dilakukan hari ini.
"Pelimpahan berkas perkara investigasi ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka ialah kerabat ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan kerabat HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, usai investigasi perkara ini dinyatakan komplit alias P21, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan berkas dakwaan untuk maksimal waktu 14 hari ke depan. Setelahnya, Ade Kuswara dan HM Kunang bakal segera disidang.
"Pasca itu, JPU bakal melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap kebenaran dalam persidangan dari perkara nan bermulai dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
1. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2. Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
3. Pihak swasta, Sarjan.
Ade dan HM Kunang diduga menerima suap Rp 9,5 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut proyek itu rencananya digarap pada 2026. Uang itu disebut sebagai duit muka untuk agunan proyek.
"Total ijon nan diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian duit dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
(kuf/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·