
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Menteng (foto: Okezone)
JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, dalam kasus bentrok penduduk nan terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Para tersangka dibagi dalam dua klaster, ialah pengrusakan dan penganiayaan nan menyebabkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan gerobak milik warga. Sementara tiga orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan nan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
"Empat orang tersangka terhadap pengerusakan gerobak warga. Selanjutnya, tentang perkara nan kedua, terjadinya pengeroyokan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ini sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi dan ditetapkan tiga orang tersangka," ujar Budi di Jalan Matraman Dalam, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Budi menjelaskan, empat tersangka dalam perkara pengrusakan masing-masing berinisial GNA, AJL, FAM, dan ELL. Keempatnya merupakan penduduk pendatang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·