Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan RE Martadinata, Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Buntut Penebangan 10 Pohon di Jalan RE Martadinata, Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal Pemkot Bandung menyegel videotron ilegal.(Dok Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH Kota Bandung melalui Satpol PP menyegel sebuah videotron nan terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan RE Martadinata. Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi kasus pembalakan 10 pohon tanpa izin nan terjadi di letak tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi Rabu (5/8) mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), nan menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron nan hingga sekarang belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

"Hari ini kami menyegel videotron lantaran izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari pembalakan 10 pohon di Jalan RE Martadinata. Ini adalah corak ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan wilayah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bambang.

Menurut Bambang, pembalakan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pohon nan ditebang tanpa izin dikenakan tanggungjawab penggantian 10 pohon serta denda paksa sebesar Rp10 juta per pohon. Dengan demikian, pelanggaran terhadap 10 pohon dikenai tanggungjawab menanam 100 pohon pengganti dan denda administratif sebesar Rp100 juta.

"Kewajiban penggantian pohon dan pembayaran denda telah dipenuhi oleh pihak nan bertanggung jawab," ungkapnya.

Bambang menyebut, dari hasil pemeriksaan,  pelaku pembalakan mengakui tindakan tersebut dilakukan lantaran keberadaan pepohonan dianggap menghalangi visibilitas videotron. Pengakuan tersebut tetap menjadi bagian dari proses pendalaman oleh abdi negara nan berwenang.

"Pengakuan dalam buletin aktivitas menyebut pembalakan dilakukan oleh pihak subkontraktor nan mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan bakal terus melangkah untuk mendalami apakah ada pihak lain nan turut bertanggung jawab," paparnya.

Bambang menambahkan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron lantaran belum mempunyai izin. Sementara itu, operasional lapangan padel maupun gedung upaya tetap diperbolehkan berjalan, lantaran seluruh perizinannya telah dinyatakan komplit oleh lembaga teknis.

"Bangunan dan upaya padelnya tidak menjadi pokok persoalan lantaran izinnya sudah lengkap. nan kami segel hanya videotron nan belum berizin dan berangkaian dengan pelanggaran pembalakan pohon," tandasnya.

Penyegelan lanjut Bambang, dilakukan secara terpadu berbareng Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta melibatkan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup. DPKP telah menyiapkan rencana letak penanaman pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar bakal dikoordinasikan dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar kegunaan ruang publik dapat dipulihkan.

"Penyegelan videotron bakal tetap bertindak hingga terdapat kepastian mengenai pemenuhan seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan nan berlaku. Pemkot juga memastikan proses penegakan norma terhadap kasus pembalakan pohon tanpa izin bakal terus bersambung sebagai corak komitmen menjaga lingkungan dan menegakkan patokan di Kota Bandung," tuturnya. (AN/E-4)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia