Budi menyebut, ketika lampu penyeberangan menyala hijau, kendaraan wajib berakhir di belakang garis henti untuk memberikan prioritas kepada pejalan kaki nan sedang menyeberang.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berakhir dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki nan sedang menyeberang,” ujar Budi.
Menurut dia, pelican crossing di Bundaran HI mempunyai aktivitas penyeberangan nan tinggi lantaran terhubung dengan Stasiun MRT Bundaran HI, Halte TransJakarta, serta berada di area perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap patokan di pelican crossing menjadi aspek krusial untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, baik pemilik kendaraan bermotor maupun pejalan kaki.
“Kedisiplinan berbareng merupakan kunci untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di Jakarta,” katanya.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·