BUMN Ekspor Akan Hormati Kontrak Lama, tapi Harga Bakal Dievaluasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta -

Pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru unik ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Nantinya BUMN ini bakal menjadi jalur tunggal pengiriman produk-produk sumber daya alam (SDA) strategis seperti batu bara hingga sawit ke luar negeri.

Pembentukan DSI ini turut mendapat support dari para pelaku industri tambang sebagai corak penguatan pengawasan tata kelola ekspor nasional. Namun, mereka juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap perjanjian ekspor jangka panjang nan sudah terjalin selama ini.

Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan pada dasarnya DSI tetap bakal menghormati seluruh perjanjian nan telah disepakati sebelumnya oleh perusahaan. Namun, kontrak-kontrak tersebut bakal ditinjau kembali, terutama mengenai penetapan nilai ekspor komoditas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rosan, perihal ini dimungkinkan lantaran dalam perjanjian ekspor jangka panjang, nilai produk alias komoditas umumnya tidak dipatok tetap sepanjang masa kontrak, melainkan mengikuti penetapan nilai saat transaksi dilakukan.

"Kita bakal menghormati semua perjanjian nan ada. Tapi nan kita lihat, walaupun mereka perjanjian jangka panjang, penentuan price alias harganya itu tidak ditentukan pada saat awal perjanjian dibuat," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Dalam konteks inilah, menurut Rosan, DSI datang untuk memastikan nilai produk saat diekspor tidak berada di bawah nilai indeks pasar dunia nan berlaku. Dengan begitu, pemerintah dapat menjaga nilai komoditas SDA Indonesia tetap kompetitif.

"Jadi pada saat kelak perjanjian itu mulai berjalan, jika kita lihat kontraknya di bawah indeks pasar bumi nan bertindak sekarang, tentu kita bakal melakukan review terhadap itu," terangnya.

Selain itu, dengan adanya BUMN ekspor ini, pemerintah juga dapat memperketat pengawasan terhadap praktik under invoicing, ialah pelaporan nilai peralatan dalam arsip tagihan (invoice) lebih rendah dari nilai transaksi sebenarnya.

"Kita bakal menghormati the sanctity of the contract. Tapi jika kita lihat ada indikasi penjualan under invoicing, tentunya kita bakal melakukan pertimbangan terhadap perjanjian itu," tegas Rosan.

Sebagai informasi, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Sari Esayanti, mengatakan industri pertambangan pada prinsipnya mendukung beragam kebijakan pemerintah nan bermaksud memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba).

Namun, penerapan kebijakan tersebut dinilai tetap perlu mempertimbangkan keberadaan perjanjian penjualan jangka panjang (long-term sales agreement) nan telah disepakati sebelumnya. Selain itu, kepastian norma dan stabilitas kebijakan juga menjadi aspek krusial dalam menjaga kepercayaan pasar serta daya saing industri pertambangan Indonesia di tingkat global.

"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun dalam implementasinya, perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan perjanjian jangka panjang, serta suasana investasi nan kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan bisa tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2026).

(igo/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance