Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi mengenai permintaan Perum Bulog untuk menambah porsi penyaluran dalam pengedaran Minyakita. Perum Bulog meminta agar porsi pengedaran penyaluran BUMN Pangan naik dari 35% menjadi 65%.
Budi mengaku telah menelepon Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani dan Direktur Utama ID FOOD Ghimoyo mengenai permintaan tersebut. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, tanggungjawab minimal pengedaran Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35%. Hal ini berarti, peningkatan kuota di atas nomor itu tetap bisa dilakukan.
"Tadi saya telpon Pak Dirut Bulog, telepon Dirut RNI. Jadi di Permendag itu kan minimal 35%. Minimal, nan mau 65%, 70% itu nggak ada masalah," ujar Budi saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak melarang andaikan BUMN Pangan meminta tambahan porsi penyaluran. Budi memastikan bakal memfasilitasi antara produsen minyak dan BUMN Pangan.
"Jadi jika mau naik, ya sudah kita bantu memfasilitasi B2B. Karena jika namanya minimal 35% berfaedah nggak ada maksimal," tambah Budi.
Pada saat nan sama, dia meminta BUMN Pangan agar menyalurkan ke pasar-pasar tradisional. "Supaya di pasar-pasar rakyat itu juga kudu diisi. Jadi sekarang Bulog aja udah tinggi itu di atas 35%," terang ia.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengakui stok Minyakita di lapangan menipis dan telah dilaporkan ke Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. Rizal mengatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan kuota Domestic Market Obligation (DMO) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kemarin kami juga sudah lapor ke Pak Mentan untuk mengatasi Minyakita nan kosong tersebut. Terus terang kami sudah mengusulkan ke Menteri Perdagangan untuk penambahan kuota," ujar Rizal dalam konvensi pers di Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).
Saat ini, BUMN Pangan ikut mendistribusikan Minyakita. Pemerintah mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35% Minyakita melalui BUMN Pangan.
Rizal menjelaskan kuota tersebut dibagi untuk tiga BUMN, ialah Bulog 70%, ID Food 20%, dan Agrinas Palma 10%. Namun, Rizal mengakui kudu pandai mengatur ritme penyaluran lantaran ada tugas penyaluran support pangan kepada lebih dari 33 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
(rea/fdl)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·