Jakarta, CNBC Indonesia - Peran Amerika Serikat (AS) dalam sejumlah bentrok internasional, termasuk ketegangan dengan Iran, kerap menjadi sorotan. Namun, kecenderungan AS untuk ikut kombinasi dalam urusan negara lain bukanlah perihal baru di era Presiden AS Donald Trump, melainkan berakar dari pendapat lama nan dicetuskan Presiden ke-5 AS, James Monroe.
Pada tahun 1823, Monroe menyampaikan pidato di hadapan Kongres nan kemudian dikenal sebagai Doktrin Monroe.
Melansir Britannica, doktrin ini menegaskan penolakan terhadap kombinasi tangan negara-negara Eropa di area Benua Amerika, sekaligus memandang setiap upaya kolonisasi baru sebagai ancaman terhadap keamanan AS.
Dari situ, Monroe menanamkan kepercayaan krusial bahwa AS mempunyai kewenangan moral dan politik untuk mengatur lingkungan di luar teritorinya. Jika ada intervensi Eropa, AS bisa melakukan intervensi balik.
Pada saat itu, doktrin ini dianggap pepesan kosong lantaran AS tetap relatif mini dan belum mempunyai kekuatan militer maupun angkatan laut nan memadai. Namun, kepercayaan Monroe ini menjadi fondasi kebijakan luar negeri AS pada dekade-dekade berikutnya.
Pada 1901, prinsip ini diwujudkan Presiden Theodore Roosevelt melalui Roosevelt Corollary. Berdasarkan pendapat Monroe, AS menyatakan kewenangan melakukan intervensi militer di negara-negara Amerika Latin jika negara-negara tersebut kandas menjaga stabilitas alias berpotensi memicu kombinasi tangan Eropa. Roosevelt menekankan AS mempunyai tanggung jawab moral untuk bertindak sebagai "polisi internasional" di area tersebut.
Setelah Perang Dunia II (1939-1945), pembenaran intervensi AS berganti dari argumen kolonial menjadi ideologi, ialah membendung komunisme selama Perang Dingin (1945-1991). Lalu perlahan berubah menjadi rumor demokrasi, stabilitas global, serta kewenangan asasi manusia. Perubahan paling signifikan terjadi pasca serangan 11 September 2001 (9/11), ketika terorisme menjadi pilar utama kebijakan luar negeri AS.
Menurut riset How The United States Justified Its War on Terrorism (2004), AS meluncurkan strategi "4-D"-Defeat, Deny, Diminish, dan Defend nan membuka ruang intervensi militer lebih luas, dari Afghanistan hingga Irak. Terlebih, tanpa adanya negara adikuasa tandingan, Washington seakan merasa mempunyai tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan global, dengan dalih melindungi kewenangan asasi manusia.
Tercatat, mengutip riset Introducing the Military Intervention Project (2024), sejak 1776 AS telah melakukan sekitar 400 intervensi di beragam negara. Hampir seperempat terjadi setelah 1991 alias era pasca-Perang Dingin dan runtuhnya Uni Soviet.
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·