Jakarta -
Pria berinisial MAH nan ditemukan terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), rupanya bukan korban perampokan. Polisi mengungkap pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban.
"Jadi, orang nan disampaikan mencuri, berikut peralatan curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian nan sesungguhnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat (19/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelakunya tetap mempunyai hubungan rekan kerja korban. Mulanya, saksi berinisial T melaporkan bahwa terjadi perampokan di rumah itu.
"Laporannya adalah pencurian dengan kekerasan alias perampokan di mana menurut keterangan saksi-saksi pada saat personil Polsek turun ke lapangan, di sana ada korban nan terluka dan satu orang wanita saksi nan ada di TKP (tempat kejadian perkara) menjelaskan adanya perampokan oleh dua orang," ungkapnya.
T sempat menjelaskan kepada interogator bahwa orang itu masuk melalui bagian atas rumah. Kemudian kedua pelaku terlibat cekcok dengan MAH, sehingga T naik ke atas dengan membawa pistol setrum.
"Nah kemudian sampai di atas rupanya dua orang itu sudah menyekap kerabat MHA. Nah kemudian untuk melepaskan kerabat MHA, saudari T nan tadi naik dari bawah ke atas meminta untuk tidak diapa-apakan dan menyerahkan peralatan berharganya nan berupa emas batangan 200 gram dan perhiasan emas lainnya kurang lebih 300 gram," bebernya.
Setelah diserahkan, tetap dalam keterangan awal T, rupanya kedua pelaku melukai MHA. Kemudian T melaporkan kepada kawan satu kosnya untuk pulang.
"Itu adalah keterangan awal nan kita dapatkan dari saksi nan ada di lokasi. Kemudian Polsek Metro Menteng dengan Polres Metro Jakarta Pusat dipimpin Kanit Resmob dan Kanit Kamneg dibackup juga oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menelusuri fakta-fakta, keterangan-keterangan saksi maupun bukti nan diolah melalui scientific investigation ya," bebernya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan ketidakkonsistenan keterangan saksi dengan peralatan bukti. Ternyata, ditemukan bahwa keterangan dari T diduga palsu.
"Nah kemudian setelah kita temukan rupanya bahwa tidak adanya dua orang nan masuk ke dalam rumah melainkan pelaku dari penganiayaan nan dilakukan kepada kerabat MHA itu rupanya dilakukan oleh saudari T sendiri," sebutnya.
Pelaporan perampokan itu sempat dilakukan oleh T dengan kerugian disebut 500 gram dicuri pelaku. Ternyata, diketahui bahwa laporan tersebut palsu.
"Dari situ kemudian kakaknya korban membikin laporan polisi ke Polres Metro untuk melaporkan saudari T menggunakan pasal penganiayaan berat dan alias percobaan pembunuhan dengan rencana," jelasnya.
(rdh/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·