Buka Investasi, Menteri ATR/BPN Imbau Pemda di NTB Kebut Penyusunan RDTR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau pemerintah wilayah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, wilayah nan sudah mempunyai RDTR bakal membuka kesempatan investasi masuk.

Hal itu lantaran pengurusan izin upaya berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat disusun lebih mudah. Hal itu diungkapkan olehnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) berbareng Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Se-NTB, di Kantor Gubernur NTB, Mataram, hari ini.

"Menyusun KKPR bakal lebih mudah jika ada RDTR. Daerah nan punya potensi bisa menjadi tidak ada gunanya jika belum mempunyai RDTR. Karena itu, saya minta Bapak/Ibu dapat menyusun RDTR secepatnya," kata Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat (10/04/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, di NTB, wilayah nan sudah menyelesaikan RDTR baru ada 15 dari sasaran 77. Artinya, tetap terdapat 62 RDTR nan perlu segera dituntaskan. Target tersebut terdiri dari Kabupaten Lombok Barat 9 RDTR, Kabupaten Lombok Tengah 11 RDTR, Kabupaten Lombok Timur 7 RDTR, Kabupaten Sumbawa 6 RDTR, Kabupaten Dompu 6 RDTR, Kabupaten Bima 16 RDTR, Kabupaten Sumbawa Barat 11 RDTR, Kabupaten Lombok Utara 5 RDTR, Kota Mataram 3 RDTR, dan Kota Bima 3 RDTR.

Kepada para kepala wilayah nan datang dalam Rakor, dia juga menekankan pentingnya mencantumkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), serta mengalokasikan masing-masing 1% untuk infrastruktur/industri dan lahan persediaan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketentuan itu sejalan dengan patokan dalam RPJMN 2025-2029. Pemda juga diminta segera menetapkan komitmen melalui keputusan kepala wilayah mengenai penetapan sementara area tersebut untuk mencegah alih kegunaan lahan nan tidak terkendali.

"Saya minta bupati/wali kota memasukkan LP2B sebesar 87% dan KP2B 89%. Jika ada nan sudah terlanjur dialihfungsikan, maka wajib dilakukan penggantian lahan. Jika tidak, ada hukuman pidana sesuai undang-undang. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menegakkan aturan," tuturnya.

Sementara itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyatakan bakal segera menindaklanjuti pengarahan Menteri ATR/Kepala BPN.

"Komitmen Pemerintah Provinsi NTB untuk mempercepat penyusunan RDTR di seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana investasi nan kondusif dan berkelanjutan," tutupnya.

Dalam Rakor tersebut, Gubernur NTB berbareng Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) mengenai sinergitas penyelenggaraan tugas dan kegunaan pemerintahan di bagian pertanahan. Prosesi ini disaksikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News