
BSU 2026 Rp900.000 Cair, Data Pekerja Jadi Syarat Penting (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan pemberi kerja agar memastikan info pekerja nan disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima support subsidi bayaran (BSU). BSU 2026 bakal dicairkan Rp900.000 untuk pekerja nan memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, perihal ini krusial lantaran ketepatan info menjadi bagian krusial dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan info pekerja secara jeli dan memastikan pekerja nan diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Ketentuan penyaluran BSU 2026 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pekerja nan memenuhi persyaratan bakal menerima support sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan. BSU dibayarkan sekaligus dengan total Rp900.000 dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.
Indah menambahkan, BSU merupakan support pemerintah bagi pekerja nan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. “BSU diberikan kepada pekerja nan memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus,” ujar Indah.
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi penduduk negara Indonesia nan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima bayaran paling banyak Rp3,5 juta per bulan alias sebesar bayaran minimum nan bertindak di wilayahnya.
BSU dikecualikan bagi personil ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja nan tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi golongan nan diprioritaskan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·