Ravie Wardani
, Jurnalis-Jum'at, 06 November 2026 |10:30 WIB

Ruben Onsu Ogah Lunasi Sisa Cicilan Rumah ke Bank, Minta Sarwendah Gantian Bayar. (Foto: Aldhi Candra|Okezone)
JAKARTA - Polemik pembagian kekayaan gana-gini Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, semakin memanas. Minola Sebayang mewakili Ruben mengumumkan, kliennya tidak bakal bayar sisa angsuran angsuran perbankan nan nominalnya melampaui Rp12 miliar.
Keputusan Ruben tersebut, menurut Minola, sesuai dengan kesepakatan berbareng nan termaktub dalam Akta 39 setelah mereka bercerai. Dalam akta itu disepakati bahwa pelunasan tanggungan bank merupakan tanggungjawab bersama, bukan beban salah satu pihak.
"Pada Pasal 3 Akta 39 dijelaskan tanggungjawab pembayaran angsuran bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. Artinya, jika angsuran misalnya Rp300 juta, maka Rp150 juta bakal menjadi tanggungjawab Ruben dan sisanya jadi beban si 'S'," tuturnya di area Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 November 2026.
Ruben Onsu ogah lunasi sisa angsuran rumah Cilandak ke bank, minta Sarwendah gantian bayar sesuai Akta 39. (Foto: Ilustrasi AI)
Namun kenyataannya, pembayaran angsuran rumah sepanjang tahun 2024 hingga 2025 ditanggung sepenuhnya oleh Ruben Onsu, tanpa ada kontribusi Sarwendah. Sementara itu, tim kuasa norma Sarwendah sempat menyebut, tanggungjawab bayar angsuran bank ada di Ruben Onsu.
Maka ketika angsuran macet dan pihak Bank menagihkan total utang sebesar Rp12 miliar, Sarwendah pun melayangkan gugatan wanprestasi. Dalam mediasi, Sarwendah menawarkan kepada pihak Ruben untuk patungan bayar utang bank tersebut.
Namun Ruben menolak tawaran sang mantan istri dan memilih menyetop pembayaran sisa utang tersebut. "Ruben bilang, 'Gantian dong. Gua sudah setahun sendiri bayarnya. Enggak ada tuh teriak-teriak. Sekarang lo ngajak fifty-fifty. Coba lo bayar saja dulu!'," ucap sang pengacara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·