Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Bandar Narkoba di Samarinda Dipecat

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dirtipid Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso. Foto: Dok. kumparan video

Oknum polisi nan berkedudukan sebagai “sniper” alias pengawas di kampung narkoba Gang Langgar, Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur, telah dipecat. Ia adalah Bripka Dedy Wiratama.

Atas perannya itu, dia dipecat secara tidak hormat lantaran terbukti telah melakukan pelanggaran berat.

“Yang berkepentingan telah divonis PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) oleh Bidpropam Polda Kaltim lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Eko menegaskan, oknum polisi tersebut telah membekingi kampung narkoba di Gang Langgar. Ia pun bakal diperiksa oleh Bareskrim Polri.

“Oknum Brimob (Bripka Dedy Wiratama) nan membekingi kampung narkoba Gang Langgar bakal tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika oleh tim campuran Subdit IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” sambungnya.

Adapun keputusan pemecatan keluar setelah Bripka Dedy Wiratama menjalani pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Pemeriksaan itu juga berangkaian saat Dedy dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dua kali tes urine.

"Sebelumnya, ialah mengenai nan berkepentingan nan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali. Ditambah kasus baru ini," ujar Eko, Selasa (18/5).

Pemecatan Dedy berangkaian dengan penyergapan nan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terhadap kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat (15/5) pagi. Dalam operasi itu, polisi menangkap 12 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan