Breaking News: Jaksa Tuntut Nadiem Makarim Hukuman 18 Tahun Penjara

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dituntut balasan 18 tahun penjara. Jaksa menyakini Nadiem bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menuntut agar majelis pengadil menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi nan dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.

Nadiem dituntut bayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem bayar duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) alias total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun).

Jaksa mengatakan kekayaan barang Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News