BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Kasus TPPU Tetap Sah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Kasus TPPU Tetap Sah

Hakim Richard Edwin Basoeki menolak semua praperadilan Febrie Adriansyah.

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mengenai penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU), Kamis (27/8/2026). Dengan putusan ini, tindakan penyitaan nan dilakukan pihak kepolisian dinyatakan sah dan sesuai dengan patokan norma nan berlaku.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak Termohon I, Termohon II, dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk bayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar pengadil Richard di persidangan pada Kamis (27/8/2026).

Ada sejumlah pertimbangan nan disampaikan pengadil praperadilan sebelum memberikan putusannya. Salah satunya tentang adanya surat izin penggeledahan rumah Febrie Adriansyah dari PN Cibinong.

Putusan tersebut diucapkan pengadil di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan dihadiri tim pengacara Febrie Adriansyah, Tim Hukum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri selaku Termohon I dan Termohon II, serta pihak Kejaksaan selaku Turut Termohon. Hasil putusan itu berbeda dengan permohonan nan diinginkan kubu Febrie Adriansyah sebagaimana disampaikan dalam petitumnya.

Adapun dalam petitumnya, sebagaimana disampaikan pada sidang pertama kali digelar, kubu Febrie Adriansyah di antaranya meminta pengadil memutuskan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan abnormal hukum. Pihak Febrie juga meminta pengadil menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Polda Metro Jaya dan tindakan penyitaan terhadap rumah family Febrie tidak sah, serta menyatakan Surat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Kemudian, menyatakan tindakan pencegahan (pencekalan) terhadap Febrie pun tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Dalam praperadilan tersebut, Febrie Adriansyah menggugat Termohon I Polri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Termohon II Kapolri Cq Kortas Tipidkor Polri, dan Turut Termohon Kejagung Cq Jampidsus Cq Direktorat Penyidikan Jampidsus.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com