Breaking News! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Breaking News! Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dokter Tifa

Dokter Tifa (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)

JAKARTA - Hakim praperadilan PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan sah alias tidaknya penuntutan master Tifauzia Tyassuma. Gugatan itu diajukan mengenai kasus tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Menimbang bahwa oleh lantaran permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), maka biaya nan timbul dalam perkara haruslah dibebankan kepada Pemohon sejumlah nihil," ujar pengadil di persidangan, Jumat (21/8/2026).

Sebelum menjatuhkan putusannya, pengadil praperadilan membacakan beragam pertimbangannya dahulu. Pertama, menimbang untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu nan termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian nan tidak terpisahkan dari putusan ini.

"Pertimbangan hukum. Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan Pemohon sebagaimana disebut di atas. Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengusulkan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-9, serta satu orang saksi dan satu orang ahli," tutur hakim.

Hakim menerangkan, untuk menguatkan dalil jawabannya, Termohon alias Kejaksaan telah mengusulkan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-16 dan satu orang ahli. Menimbang bahwa terhadap bukti surat maupun saksi nan diajukan oleh para pihak, Hakim hanya bakal mempertimbangkan bukti-bukti nan relevan dengan pemeriksaan perkara a quo.

"Menimbang bahwa para pihak telah pula mengusulkan mahir nan telah memberikan pendapat di persidangan, dipertimbangkan sebagai berikut. Menimbang bahwa dalam persidangan Hakim mempunyai kebebasan menilai, menerima, alias mengabaikan keterangan mahir berasas kepercayaan dan perangkat bukti lainnya nan sah lantaran sistem pembuktian nan bertindak di Indonesia menganut prinsip kepercayaan bebas Hakim berasas perangkat bukti nan sah menurut undang-undang," ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com