Breaking News! Eks Kapolres dan Kasat Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Breaking News! Eks Kapolres dan Kasat Bima Kota Jadi Tersangka TPPU Narkoba

Eks Kapolres dan Kasat Bima Kota jadi tersangka TPPU Narkoba (Foto: Dok Polisi)

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai perkara narkotika. Dua di antaranya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Kota Malaungi.

Lalu, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid namalain Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar namalain Koh Erwin, Alex Iskandar, dan mantan istri Koh Erwin, Ais Setiawati.

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (29/4/2026).

Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai interogator melakukan gelar perkara pada Rabu, 29 April 2026, hari ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 'Koh Erwin' nan menyetorkan duit hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Bandar Koh Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba nan melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara berbarengan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Didik diduga menerima aliran biaya sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berjulukan Koh Erwin. Dalam investigasi Polda NTB, Koh Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com