
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dinyatakan tidak bersalah.
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan nan berujung kericuhan saat demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Keempat terdakwa ialah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pengganti kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat.
Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai tidak ada konten nan diunggah para terdakwa nan merupakan buletin bohong. Hakim menilai JPU tidak bisa membuktikan unsur buletin bohong nan diunggah Delpedro cs.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·