BPS Sebut Implementasi B50 Berpotensi Pengaruhi Volume Ekspor CPO Semester II

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Papan penanda B50 di sebuah SPBU setelah mandat pencampuran 50% biodiesel baru resmi bertindak di Karawang, Provinsi Jawa Barat, Indonesia, Kamis (9/7/2026). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS

Badan Pusat Statistik (BPS) menilai penerapan mandatori biodiesel 50 alias B50 nan mulai bertindak pada Juli 2026 berpotensi memengaruhi volume ekspor minyak kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) Indonesia pada semester II 2026.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mencatat nilai ekspor CPO dan fraksinya alias HS 1511 pada semester I 2026 tetap tumbuh 7,32 persen secara tahunan.

Namun, laju pertumbuhan tersebut melambat dibandingkan semester I 2025 nan mencapai 24,80 persen.

“Jadi jauh lebih tinggi ya di semester I tahun 2025 dibandingkan dengan semester I di tahun 2026,” sebut Ateng dalam konvensi pers di instansi BPS, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Ateng pun menjelaskan, meski nilai ekspor CPO pada semester I 2026 tetap mengalami kenaikan, pertumbuhannya tidak secepat tahun sebelumnya. Dengan kata lain, ekspor CPO tetap tumbuh, tetapi laju pertumbuhannya mengalami perlambatan dibandingkan semester I 2025.

Kemudian, Ateng menegaskan BPS tidak menyusun proyeksi alias perkiraan ekspor usai penerapan B50. Meski demikian, Ateng menilai penerapan B50 nan mulai diberlakukan pada Juli 2026 berpotensi memengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia, khususnya pada semester II 2026.

“Namun untuk nan penerapan B50 nan bakal dimulai kita tahu berbareng pada bulan Juli 2026 ini condong berpotensi bakal mempengaruhi volume ekspor produk minyak kelapa sawit Indonesia,” ucap Ateng.

Adapun Ateng menyatakan besaran dampaknya terhadap ekspor tetap perlu ditunggu seiring perkembangan penerapan kebijakan tersebut.

“Seberapa banyak pengaruhnya kita tunggu saja nanti,” lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan mandatori penggunaan B50. Prabowo menyebut Indonesia menjadi negara pertama di bumi nan mewajibkan B50. Ia juga menyebut dengan B50 Indonesia bisa menghemat devisa negara hingga Rp 170 triliun.

B50 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan