Feby Novalius
, Jurnalis-Kamis, 02 April 2026 |06:05 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari. (Foto: Okezone.com/OJK)
JAKARTA – Jumlah bank nan ambruk kembali bertambah. Pada awal April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin upaya salah satu bank, ialah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari.
BPR Pembangunan Nagari bertempat tinggal di Simpang Gudang, Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Dengan pencabutan ini, jumlah bank nan ditutup di Indonesia menjadi enam hingga 31 Maret 2026.
“Pencabutan izin upaya BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan nan dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra.
Dengan penutupan tersebut, daftar bank nan tutup sepanjang 2026 kembali bertambah.
Berikut daftar bank nan sebelumnya telah dicabut izin usahanya:
1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin upaya BPR Suliki Gunung Mas nan berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
2. BPR Prima Master Bank
OJK mencabut izin BPR Prima Master Bank nan berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah Nomor 15-17, Surabaya, Jawa Timur, berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.
3. Perumda BPR Bank Cirebon
OJK mencabut izin upaya Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) nan menempuh proses likuidasi.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·