BPOM Gerebek Gudang Kosmetik di Tangerang, Sita 2 Juta Produk Rp27,6 M

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Tangerang, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membongkar praktik peredaran kosmetik impor terlarangan dengan menggerebek dua penyimpanan di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (5/6).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari dua juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, kedua penyimpanan nan menjadi tempat penyimpanan kosmetik terlarangan itu berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka. Bangunan bercat abu-abu tersebut tampak tertutup dari aktivitas luar, sehingga keberadaannya tidak banyak diketahui masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pengungkapan kasus ini bermulai dari patroli siber nan dilakukan BPOM terhadap sejumlah platform perdagangan daring. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan indikasi penjualan kosmetik tanpa izin edar nan kemudian mengarah pada letak penyimpanan penyimpanan.

"Kita sukses membuka sesuatu nan selama ini tersembunyi. Tersembunyi dalam artian lantaran kita tahu ruangan ini bukan merupakan penyimpanan dan selama ini mungkin masyarakat di sekeliling ini tidak tahu bahwa di sini disimpan barang-barang nan ilegal," ujar Taruna di lokasi.

Menurutnya, produk nan diamankan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok nan masuk ke Indonesia tanpa arsip impor lengkap. Barang-barang tersebut diduga diselundupkan melalui jalur tidak resmi dan dicampur dengan pengiriman peralatan legal.

"Kosmetik nan diimpor ke wilayah Indonesia ini tanpa arsip importasi komplit sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Jadi jalur tidak resmi, ilegal, berfaedah dia tidak bayar pajak, dia tidak bayar macam-macam," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan sebanyak 2.082.039 produk kosmetik dari 956 jenis barang. Mayoritas merupakan produk ornamental alias rias wajah nan berasal dari Tiongkok.

"Temuan ini didominasi oleh produk kategori ornamental alias rias wajah nan merupakan kosmetik impor berasal dari Tiongkok," ungkap Taruna.

Selain menyita peralatan bukti, BPOM juga mengamankan dua orang nan diduga berkedudukan dalam jaringan pengedaran kosmetik terlarangan tersebut. Salah satunya bekerja memasarkan produk melalui toko online, sementara pelaku lainnya berkedudukan sebagai pengimpor.

Taruna mengungkapkan, penyimpanan tersebut telah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Saat ini BPOM tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

Dua orang nan telah diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Tentu kita bisa melakukan penuntutan nan tertinggi ialah 12 tahun penjara alias denda per item-nya 5 miliar," tegas Taruna.

(fra/dod/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional