BPOM: Gas N2O Diperuntukkan untuk Medis, Tak Boleh Diberi Langsung ke Masyarakat

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyampaikan keterangan pada konvensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan gas nitrous oxide (N2O) hanya boleh diperuntukkan dalam kegunaan medis, tak boleh sembarangan didistribusikan ke masyarakat.

Hal tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional.

"Jadi kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung," kata Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

"Penggunaan N2O sebagai gas medis kudu sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas akomodasi pelayanan kesehatan nan mempunyai kompetensi sesuai dengan standar bagian medis alias penunjukan pihak personel nan berkompeten," lanjutnya.

Untuk menegakkan izin ini, Ikrar meminta agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berkedudukan secara sinergis.

"Tiga pilar pengawasan ialah pemerintah sebagai regulator, pelaku upaya sebagai produsen hingga distributor, kemudian masyarakat sebagai konsumen, tiap-tiap pilar kudu melaksanakan peran masing-masing dengan baik sehingga terjalin sinergi supply and demand produk obat dan makanan nan bermutu," ujarnya.

Ikrar juga memastikan gas N2O tidak termasuk golongan bahan tambahan pangan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida pada 27 Februari 2026.

Barang bukti pada konvensi pers penindakan produk gas medis dinitrogen monoksida (N2O)/gas tertawa di Kantor BPOM, Jakarta, Kamis (9/4/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

"Mengacu surat info tersebut, gas dinitrogen oksida dikemas sebagai Baby Whips alias produk sejenis tidak termasuk ke dalam golongan bahan tambahan pangan," ujar Ikrar.

Sementara itu, ketentuan gas N2O sebagai kegunaan medis merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 45 ayat (2). Ketentuan itu menyebut standar alias persyaratan sediaan farmasi dapat berupa Farmakope Indonesia alias Farmakope lain nan bertindak secara internasional. Farmakope merupakan kitab resmi pedoman mutu obat-obatan di Indonesia.

"Klausul tersebut menjadi dasar norma untuk penggunaan Farmakope USP-NF (United States Pharmacopeia-National Formulary) tahun 2026 nan mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi," sebut Ikrar.

"Nah, berasas itu kami fokuskan ini adalah sediaan farmasi, ini adalah gas medis," tegas Ikrar.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan