
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran Whip Pink (Ist)
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengawasi atas peredaran whip pink, nan belakangan viral dibahas usai meninggalnya selebgram, Lula Lahfah. BPOM menyatakan bakal menggandeng BNN dan Polri untuk mengawasi peredaran dan penyalahgunaan whip pink.
1. Gandeng Polri dan BNN
"Ya tentu kita kerja sama ya. Untuk pengawasannya kita bakal kerja sama tentu dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan kepolisian," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Tak hanya itu, kata Taruna, pihaknya bakal menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengawasi penyalahgunaan produk tersebut.
"Kemenkes nan berasosiasi dengan patokan pemakaiannya. Begitu ya. Jadi, itu nan bakal kita lakukan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, pihaknya tengah mengevaluasi whip pink lantaran bisa menimbulkan pengaruh ketergantungan.
"Nah, iya, kita sudah pertimbangan itu whip pink. Whip pink ini termasuk kita bakal arahkan ada dua, lantaran dia memberikan pengaruh euforia, pengaruh ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis ya," kata Taruna.
Ia menjelaskan, whip pink mengandung nitrite oxide (nitrous oxide), N2O. Taruna melanjutkan, unsur tersebut bisa memberikan pengaruh rileks dan seterusnya.
"Tapi dampaknya dalam fase, kualitas, dan kapabilitas tertentu dalam sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan," tuturnya.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·