BPN Siap Buka Data Peralihan Tanah Mbah Lanjar ke Polisi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Penampakan rumah nenek Lanjarsari di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Tanah rumah ini terancam disita bank usai family Lanjarsari diduga jadi korban mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

BPN alias Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman siap membuka info kepada kepolisian mengenai proses peralihan dua bagian tanah milik suami Lanjarsari (70) alias Mbah Lanjar nan diduga menjadi korban mafia tanah.

Mbah Lanjar saat ini terancam kehilangan dua bagian tanah nan di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya setelah tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh laki-laki berinisial PW.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Sleman, Dicky Zulkarnain, mengatakan pihaknya bakal bersikap transparan dan siap bekerja sama dengan kepolisian dalam penanganan perkara tersebut.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman bakal transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak nan berkuasa dalam rangka penanganan kasus ini. Seperti nan kemarin diinformasikan, laporannya sudah masuk ke Polda," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).

"Nanti andaikan ada data-data mengenai nan dibutuhkan, kami siap untuk mensupport-nya," tuturnya.

Meski demikian, Dicky mengatakan hingga saat ini belum ada panggilan maupun permintaan keterangan dari Polda DIY mengenai perkara tersebut.

"Sampai saat ini kami belum menemukan adanya surat nan ke sini, baik itu dari pihak mahir waris ya, maupun dari Polda Yogya," katanya.

Nenek Lanjarsari, penduduk di Sleman nan terancam kehilangan tanah dan rumah diduga akibat mafia tanah. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Bisa Diblokir

Apabila ada permintaan dari kepolisian, Kantor Pertanahan Sleman siap membuka seluruh info nan dibutuhkan, termasuk arsip mengenai notaris dalam proses peralihan dua bagian tanah, akta jual beli, nilai transaksi jual beli, hingga nilai agunan di bank.

"Itu kelak bakal kita buka saat apa namanya, ada mungkin penyelidikan dari kepolisian, kelak kita buka di sana. Tapi sementara saat ini ya ada arsip pendukung dalam rangka proses peralihan," katanya.

Saat ini, Dicky mengatakan pihaknya juga memfokuskan pengamanan arsip mengenai kasus tersebut agar tidak terjadi peralihan kepemilikan kepada pihak lain.

"Kami nan paling utama adalah pengamanan terhadap lantaran ada info ini, pengamanan terhadap pertama arsip aslinya. Kemudian agar tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu nan utama kami utamakan dulu agar ini tidak melebar," katanya.

Pihaknya juga dapat memblokir sementara dua sertifikat tanah tersebut andaikan ada permohonan nan memenuhi ketentuan.

"Ya jika ada permohonan, kemudian itu permohonan sesuai dengan aturan, kita bisa blokir," katanya.

Dua Tanah Beralih Nama pada 2010 dan 2011, Diagunkan pada 2015 dan 2017

Dicky mengatakan pihaknya telah mengumpulkan warkah dua bagian tanah tersebut, ialah sertifikat nomor M4481 di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan sertifikat nomor M11341 di Wedomartani seluas 274 meter persegi.

"Dan memang setelah kami telusuri, memang ada terjadi peralihan memang, terjadi peralihan nan satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PWI (PW), kemudian nan kedua nan M11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," kata Dicky ditemui di kantornya, Rabu (15/7).

Tanah di Maguwoharjo beranjak atas nama PW pada 2010, sedangkan tanah di Wedomartani beranjak atas nama PW pada 2011.

Dicky mengatakan peralihan kepemilikan tanah tersebut dilakukan berasas akta jual beli.

"Iya, jual beli. Ada akta jual beli," katanya.

Dicky membenarkan kedua sertifikat tanah tersebut tercatat mempunyai kewenangan tanggungan di bank, masing-masing pada 2015 dan 2017.

"Hak tanggungannya itu ada di nan M4481 itu di 2017. Kemudian nan M11341 itu di 2015," katanya.

Sekilas Kasus

Lanjarsari (70) terancam kehilangan dua bagian tanah nan di atasnya berdiri rumah tempat tinggalnya setelah diduga menjadi korban mafia tanah.

Tanah atas nama almarhum Komaridin—suami Lanjarsari—seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan 274 meter persegi di Wedomartani diagunkan ke bank oleh laki-laki berinisial PW.

Dalam kasus ini, Lanjarsari didampingi oleh Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Pada 2011, PW intens menemui Komaridin.

Sertifikat milik Komaridin kemudian dimanfaatkan PW dengan argumen untuk menyejahterakan family Komaridin melalui penanaman saham.

Saat itu, PW juga membikin surat pernyataan nan pada intinya tidak bakal menggunakan alias memanfaatkan tanah dengan sertifikat kewenangan milik nan terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Komaridin tanpa seizinnya.

Dalam surat pernyataan tersebut disebutkan bahwa tanah bakal dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan family Komaridin, baik sebagai tempat tinggal maupun untuk aktivitas ekonomi keluarga.

Keluarga baru mengetahui persoalan tersebut ketika pada 2024 pihak bank datang ke rumah. Saat itu diketahui tanah di Maguwoharjo telah diagunkan oleh PW dengan nilai plafon Rp284.892.400. Sementara itu, nilai agunan untuk tanah di Wedomartani belum diketahui.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026. Saat ini, polisi tetap menyelidiki kasus tersebut.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan